Berikutini macam-macam kura-kura darat yang merupakan kura-kura asli Indonesia : Kura-kura Emys. Kura-kura emys dikenal pula dengan nama kura-kura kaki gajah. Sebutan disebut karena kura-kura emys mempunyai kaki yang besar dan kokoh menyerupai kaki gajah. Kura-kura emys merupakan kura-kura darat yang hidup di Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan. Kura-kura ini biasanya tinggal di dalam hutan hujan tropis. Invasikura asing di perairan air tawar Indonesia! Di Indonesia, ada 3 spesies kura tidak asli Indonesia yang bisa ditemukan di perairan airtawarnya. Ketiga jenis ini memberi dampak negatif terhadap Diperkirakankura-kura ini telah berusia lebih dari 250 tahun. Hewan dengan keistimewaan ini pun juga memiliki hari peringatan tersendiri, yaitu Hari Kura-Kura Sedunia yang diperingati setiap 23 Mei setiap tahunnya. Peringatan ini pertama kali dilakukan pada tahun 2000 oleh sebuah organisasi pecinta penyu dan kura-kura asal Amerika bernama Penelitianini bertujua n mengidentifikasi aspek-aspek teknis manajemen. penangkaran kura-kura di Indonesia. Ha sil identifikasi aspek-aspek tekni s manajemen penangkaran kura-k ura. yang STORYBOARD Kelinci Sombong dan Kura-kura INTRO Di sebuah hutan kecil di pinggiran desa, ada seekor Kelinci yang sombong. Dia suka mengejek hewan-hewan lain yang lebih lemah. Hewan-hewan lain seperti kura-kura, siput, semut, dan hewan-hewan kecil lain tidak ada yang suka pada kelinci sombong itu. SKENARIO 1. Suatu hari, si Kelinci berjalan dengan angkuhnya mencari lawan yang lemah untuk diejeknya. Sebagianbesar spesies yang ditemukan bukan merupakan asli dari Indonesia dan diperkirakan diimpor secara illegal. Dalam survei selama empat bulan pada 2015, peneliti menemukan 4.985 kura-kura darat dan air tawar dari 65 spesies yang berbeda. Hampir separuh dari spesies itu masuk kategori terancam punah berdasarkan Daftar Merah Spesies yang Forstens Tortoise (Indotestudo Elongata) Forsteni adalah kura-kura darat asli Indonesia, tepatnya dari Halmahera, Sulawesi. Tidak seperti kura-kura lain yang umumnya hidup di gurun dan tempat kering, Forsteni hidup di pedalaman hutan basah. Jadi kura-kura ini menyukai tempat yang sedikit lembab. TRIBUNSUMSELCOM, PALEMBANG - Harga kura-kura yang dijual ini, boleh dibilang cukup mahal bagi masyarakat awam.Pasalnya, satu ekornya saja untuk ukuran panjang 20 Cm, dijual seharga Rp 25 juta. "Kura-kura ini asli Afrika, walaupun kecil, harga per ekornya Rp 25 juta," ujar pemilik Reptile House, Exotic Pet Specialist, Christian Gunawan pada Tribun Sumsel, Selasa (12/6/2012) siang saat ditemui hmNx. Mengenal Kura-Kura Leher UlarHabitat Upaya Melestarikan Kura-kura Leher Ular / Mengenal Kura-Kura Leher Ular Kura-kura eksotis ini merupakan satwa yang hanya ditemukan di lahan basah Pulau Rote, merupakan sebuah pulau kecil yang memiliki luas sekitar hektar di ujung negeri ini. Jarak dari barat daya Pulau Timor kurang lebih 20 km untuk memasuki wilayah Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Kura-kura leher ular atau kura-kura leher panjang yang dikarenakan kepala seperti ular dan lehernya yang panjang mempunyai nama ilmiah yaitu Chelodina Mccordi. Jenis kura-kura ini diklasifikasikan ke suku Chelidae, yang mempunyai ciri khas leher yang agak panjang dan fleksibel Hananto, 2015. Kura-kura ini mempunyai habitat di kabupaten terselatan Indonesia yang merupakan salah satu dari 25 spesies kura-kura terancam punah di Indonesia, bahkan di dunia. Kura-kura ini ditemukan pertama kali pada tahun 1891 oleh George Albert Boulanger dan akhirnya oleh Dr. Anders Rhodin dari Research Foundation Lunenburg pada tahun 1994 dipisahkan menjadi spesies tersendiri. Spesies kura-kura ini mempunyai bentuk yang unik, seperti berukuran kecil, sisi karapas atau tempurung yang melengkung condong ke atas, dan kepala yang menyerupai ular. Kura-kura ini juga tidak seperti kura-kura pada umumnya, spesies ini tidak bisa menarik masuk kepalanya sampai ke dalam tempurung, dikarenakan lehernya yang sangat panjang. Untuk dapat melindungi bagian leher dan kepalanya, dilakukan dengan melipat lehernya secara menyamping di bawah sisi bagian yang luar tempurung. Untuk panjang dari tempurungnya sendiri bisa sampai 18–24 cm dan mempunyai warna coklat keabu-abuan ataupun kadang-kadang coklat kemerahan. Habitat Foto / Oki Hidayat/Balai Litbang LHK Kupang Kura-kura ini termasuk di dalam keluarga cheloniidae merupakan salah satu dari 25 spesies kura-kura yang terancam punah. Status tersebut juga masuk ke dalam kategori CRPEW ataupun biasanya disebut Possibility Extinct in the Wild. Pada tahun 2018 pula kura-kura leher ular Pulau Rote dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No P. 106/Menlhk/Setjen/Kum, 2-12-2018 Yudistirani, 2020. Kura-kura ini mempunyai tempat tinggal di danau, rawa, dan juga sawah di selatan Pulau Rote. Kura-kura spesies ini juga seringkali diperjualbelikan oleh para pencinta atau kolektor reptil endemik nasional ataupun internasional. Hal inilah yang membuat Kura-kura tersebut lebih sering ditemukan di penangkaran daripada di habitat aslinya. Kura-kura ini sampai awal tahun 1970-an muda ditemukan di sekitaran Pulau Rote, seperti di kubangan, sungai, sawah, ataupun di sepanjang danau-danau kecil di sekitar Pulau Rote. Hambatan yang biasanya dihadapi saat perkembangbiakannya ialah permasalahan reproduksi yang harus menunggu sampai umur sekiranya 5 tahun untuk dapat bertelur. Susahnya pakan yang segar dan sehat di habitatnya. Untuk sekali bertelur, Kura-kura ini dapat menghasilkan sekiranya 8–14 butir yang dilakukan umumnya tiga kali dalam setahun. Ukuran telur kura-kura jenis ini mempunyai diameter sekiranya 30×20 mm dan mempunyai berat sampai 8-10 gram. Tukik akan segera menetas setelah tiga bulan pengeraman di alam. Saat tukik menetas, ukurannya sekitar 28 x 20. Dalam waktu pertumbuhan, warna tukik yang semulanya pucat berubah menjadi warna abu-abu kemerahan/kecoklatan di kala beranjak dewasa. Kura-kura spesies ini oleh IUCN akhirnya dimasukkan ke status kritis. Sebelum bisa dideskripsikan dengan ilmiah, satwa ini sangat populer di dunia internasional yang biasanya sebagai hewan peliharaan, sampai perdagangannya dilarang pada tahun 2001, dikarenakan populasinya yang menyusut begitu signifikan. Beberapa populasi kura-kura ini di Pulau Rote menempati area sempit yang mempunyai luas sekitar 70 km persegi di Pulau Rote, namun pada nyatanya satwa ini belum dilindungi berdasarkan PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Upaya Melestarikan Kepala Dinas LHK NTT Ir. Ferdy J. Kapitan, kiri, Kepala BBKSDA NTT Ir. Timbul Batubara, Kanan dan Country Director WCS-IP Dr. Noviar Andayani kanan pada acara serah terima fasilitas koloni asuransi kura-kura rote di Kupang Untuk dapat memulihkan populasi Kura-kura ini di Pulau Rote, Balai Besar KSDA NTT menggandeng kerja sama dengan WCS IP untuk bisa mendatangkan serta memulangkan kembali atau biasa disebut repatriasi satwa khas Pulau Rote ini dari luar negeri. WCS-IP merupakan suatu lembaga yang mempunyai dedikasi dalam menyelamatkan kehidupan liar dan juga tempat-tempat liar dengan melakukan pemahaman secara menyeluruh terhadap masalah-masalah kritis dan menemukan solusi dengan berbasis ilmu pengetahuan serta mengambil sebuah tindakan konservasi yang menguntungkan manusia maupun alam Wismabrata, 2019. Upaya perlindungan yang dilakukan BBKSDA NTT ialah dengan mempunyai rencana dengan memulangkan beberapa ekor kura-kura leher ular yang berada di Singapura untuk bisa dilepaskan dan dilestarikan di Pulau Rote Ndao. BBKSDA NTT melakukan hal itu dengan harapan untuk populasi kura-kura kepala ular bisa ada lagi dan berkembang biak di daerah tersebut 2020. Sebelum dilakukannya proses pelepasan di Pulau Rote Ndao, beberapa kura-kura tersebut yang berasal dari Singapura akan dipelihara sekiranya tiga bulan di Kupang untuk dapat beradaptasi. Ads Sekitar 28 ekor kura-kura jenis ini akan dipulangkan ke habitatnya dengan segera di Danau Peto, Desa Maubesi, Kec Rote Tengah, Kab Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam NTT akan melaksanakan upacara adat pada saat pengembalian atau pemulangan 28 kura-kura leher ular atau Chelodina mccordi yang didatangkan dari kebun binatang di Singapura Bere, 2019. Upacara yang diadakan untuk dijadikan sebagai pedoman di dalam sebuah pengelolaan kura-kura tersebut bersama ekosistemnya untuk dapat mendukung sebagai bentuk perlindungan satwa langka itu. Menurut penelitian, di Pulau Rote masih ada setidaknya tiga danau yang cocok dan bisa serta ideal untuk pengembangbiakan kura-kura ini, yaitu Danau Peto dan dua danau di Kec Landu Leko, yaitu Lendo Oen dan Danau Ledulu 2020. Fasilitas koloni asuransi adalah sebuah tempat transit koloni satwa kura-kura yang sudah optimal dan lebih lengkap. Hal ini bisa dikatakan sebagai sebuah tonggak sejarah untuk bisa menyelamatkan kura-kura jenis ini di Pulau Rote. Adapun fasilitas-fasilitas penunjang yang membantu dalam penangkaran tersebut, seperti adanya tempat pengembangbiakan, tempat karantina, dan ada tempat habituasi sebagai tempat sebelum dilepasliarkan. Dengan adanya kasus seperti ini, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam NTT menghimbau serta mengajak segala elemen dan lapisan masyarakat agar bisa menjaga kelestarian kekayaan SDA yang ada di daerahnya masing-masing dan juga ikut mendukung langkah-langkah yang pemerintah di dalam upaya-upaya konservasi sumber daya alam dan ekosistem di Indonesia. Penulis Dhevin Mulya Rayhan Dikurasi oleh Inggrit Aulia Wati Hasanah merupakan Platform Crowdfunding Penggalangan Dana Online untuk Konservasi Hutan dan Lingkungan. Kunjungi situs berikut untuk mendukung kegiatan dan aksi penghijauan teman-teman di Semarang. Mari bersama melestarikan dan menjaga pesisir Indonesia dari bahaya abrasi yang dapat merugikan banyak pihak! Yuk jadi pioneer penghijauan di daerah tempat tinggalmu! › Indonesia kaya jenis kura-kura, termasuk 14 jenis kura-kura yang dilindungi pemerintah. Nama kura-kura di Indonesia beraneka ragam, di antaranya penyu, labi-labi, biuku, beluku, bajuku, dan baning. OlehALBERTUS SUBUR TJAHJONO 3 menit baca Setiap tanggal 23 Mei, para aktivis pencinta kura-kura memperingati Hari Kura-kura Sedunia sebagai penanda perlindungan satwa liar tersebut. Di tengah banyaknya kura-kura impor, Indonesia sebetulnya kaya kura-kura, termasuk 14 jenis kura-kura yang dilindungi Images/Mark Kolbe Kura-kura galapagos di Kebun Binatang Dubbo, Australia, 20 April melindungi ke-14 jenis kura-kura tersebut dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Dalam klasifikasi dunia satwa, kura-kura termasuk dalam kelas Reptilia dan ordo Testudinata. Dalam ordo ini, terdapat enam keluarga kura-kura yang di dalamnya ada 14 jenis kura-kura yang dilindungi di kura-kura di Indonesia beraneka ragam, antara lain, kura-kura, penyu, labi-labi, biuku, beluku, bajuku, dan yang dilindungi ada dua jenis yang termasuk dalam keluarga Chelidae. Kedua jenis itu adalah kura-kura rote Chelodina mccordii dan kura-kura papua leher panjang Chelodina novaeguineae. Dari namanya, kedua jenis kura-kura ini memang berasal dari Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur, dan Kura-kura leher ular Pulau Rote milik Ny Sarche Pellokila yang dipelihara di rumahnya di Desa Lidabesi, Kecamatan Rote Tengah, Nusa Tenggara Timur, 22 Mei yang dilindungi ada enam jenis. Dalam Cheloniidae terdapat lima jenis, yaitu penyu bromo Caretta caretta, penyu hijau Chelonia mydas, penyu sisik Eretmochelys imbricata, penyu lekang Lepidochelys olivacea, dan penyu pipih Natator depressus. Penyu lainnya dalam dalam keluarga Dermochelyidae adalah penyu belimbing Dermochelys coriacea.Ada dua jenis labi-labi yang dilindungi. Dalam keluarga Carettochelyidae terdapat satu jenis, yaitu labi-labi moncong babi Carettochelys insculpta. Dalam keluarga Trionychidae terdapat labi-labi bintang Chitra chitra.Dalam keluarga Geoemydidae terdapat tiga jenis yang dilindungi, yaitu biuku Batagur affinis, beluku Batagur borneoensis, dan bajuku Orlitia borneensis. Dalam keluarga Testudinidae terdapat baning coklat Manouria emys. Nama spesies borneensis menunjukkan beluku dan bajuku berasal dari jenis kura-kura ini dilindungi karena harganya yang menggiurkan untuk diperdagangkan, seperti dilaporkan sejumlah wartawan harian SASTRA Tukik penyu lekang baru menetas di tempat konservasi penyu Jambak Sea Turtle Camp, Pantai Pasir Jambak, Padang, Sumatera Barat, siap dilepaskan ke laut, Jumat 31/5/2019.Sejak Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor berlaku 11 Juli 2018, penegakan hukum atas peraturan tersebut dilaksanakan harian Kompas, Wisnu Aji Dewabrata, dalam harian Kompas edisi 27 September 2018, melaporkan, polisi membongkar perdagangan labi-labi moncong babi yang dijual secara daring melalui media sosial dengan harga Rp hingga Rp 1 juta per ekor tergantung ukuran. Dari kasus ini, polisi menangkap tersangka ES di Tangerang, Banten karena menjual 128 labi-labi itu.”Kami memburu teman ES yang mendatangkan labi-labi moncong babi dari Papua. Mereka punya komplotan yang mendatangkan kura-kura dari Papua dengan pesawat,” kata Kepala Subdit Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ganis Setyaningrum, Rabu 26/9/2018, di Jakarta. Labi-labi moncong babi itu akan diselundupkan ke Hong Kong dan tahun kemudian, wartawan harian Kompas di Yogyakarta, Nino Citra Anugrahanto, dalam edisi 16 Februari 2021 kembali melaporkan perdagangan labi-labi moncong babi di juga Satwa Dilindungi Masih Leluasa Diperjualbelikan secara DaringCerita labi-labi moncong babi ini hanya satu contoh kisah bagaimana sebagian masyarakat tidak menghargai kekayaan fauna asli jual-beli ini diketahui beredar di Facebook. Labi-labi moncong babi dijual Rp per ekor. RYS, salah satu pedagang, menyampaikan, kenalannya menawarkan menjual labi-labi moncong babi. ”Saya lihat labi-labi moncong babi, kok, lucu. Saya beli dan dijual lagi lewat media sosial. Saya tidak tahu statusnya kalau satwa ini dilindungi,” kata ditangkap petugas dari Direktorat Kepolisian Perairan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Labi-labi moncong babi dikirim ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam BKSDA CITRA ANUGRAHANTO Labi-labi moncong babi yang menjadi barang bukti dalam kasus perdagangan satwa dilindungi dalam pengungkapan kasus, di Direktorat Kepolisian Air Polda DIY, Kabupaten Bantul, DIY, Selasa 16/2/2021.Cerita labi-labi moncong babi ini hanya satu contoh kisah bagaimana sebagian masyarakat tidak menghargai kekayaan fauna asli Nusantara. Cerita lainnya pada jenis kura-kura lain juga tak kalah mengenaskan, termasuk kisah lagi yang akan menghargai kekayaan satwa liar asli negeri kita selain kita sendiri? Oleh karena itu, setiap 23 Mei masyarakat diingatkan untuk peduli akan kura-kura di sekitar kita. Kura-kura Berleher Ular Pulau Rote Foto MI/Mohamad Irfan – Setiap tanggal 23 Mei diperingati sebagai Hari Kura-kura Sedunia sebagai penanda perlindungan satwa liar tersebut. Di Indonesia terdapat beragam jenis kura-kura. Empat belas jenis di antaranya dilindungi pemerintah. Perlindungan terhadap jenis kura-kura tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Kura-kura termasuk dalam kelas Reptilia dan ordo Testudinata. Dalam ordo ini, terdapat enam keluarga kura-kura. Di dalamnya ada 14 jenis kura-kura yang dilindungi di Indonesia. Di Indonesia, nama kura-kura beraneka ragam, yaitu kura-kura, penyu, labi-labi, biuku, beluku, bajuku, dan baning. Keempat belas jenis kura-kura yang dilindungi adalah kura-kura 2 jenis, penyu 6 jenis, labi-labi 2 jenis, biuku 1jenis, beluku 1 jenis, bajuku 1 jenis, dan baning 1 jenis. Berikut keempat belas jenis kura-kura yang dilindungi pemerintah Kura-kura rote Chelodina mccordii Kura-kura papua leher panjang Chelodina novaeguineae. Penyu bromo Caretta carettaPenyu hijau Chelonia mydas Penyu sisik Eretmochelys imbricataPenyu lekang Lepidochelys olivacea Penyu pipih Natator depressus Penyu belimbing Dermochelys coriaceaLabi-labi moncong babi Carettochelys insculpta Labi-labi bintang Chitra chitraBiuku Batagur affinisBeluku Batagur borneoensis Bajuku Orlitia borneensis Baning cokelat Manouria emys Ke-14 jenis kura-kura tersebut dilindungi karena harganya yang menggiurkan untuk diperdagangkan. Sejak Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor berlaku 11 Juli 2018, penegakan hukum atas peraturan tersebut dilaksanakan polisi. Sayangnya pemburuan liar dan perdagangan ilegal kura-kura yang dilindungi masih saja terjadi di Indonesia. Baca juga Kepulauan Penyu Nusantara