Abstrak: Keadilan merupakan harapan yang dapat dirasakan bagi seluruh umat. manusia, karena keadilan merupakan sebuah cita-cita luhur setiap negara untuk. menegakkan keadilan. Karenanya Islam MAKALAHPOKOK - POKOK AJARAN ASWAJA DI BIDANG AQIDAH, SYARI'AH, TASAWUF Di Susun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah : Ahlusunnah Wal Jama'ah DOSEN PENGAMPU : Ahmad Azhari Nasir, S.H.I, M.S.I DI SUSUN OLEH : Hanifa Berlian As Syahada (201230000509) Luluk Agustin (201230000518) KELAS GB JURUSAN TEKNIK SIPIL FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA' JEPARA TAHUN Olehkarena itu, perlu dicari sebuah solusi dalam Ekonomi yang dapat merealisasikan keadilan antara hak-hak individu dengan hak-hak kolektif suatu masyarakat. Pada saat ini, para ahli Ekonomi menggali kembali sistem ekonomi Islam yang pernah berjaya sebelum abad pertengahan. Ruh sistem ekonomi Islam adalah keseimbangan (pertengahan) yang adil. Dijadikankeadilan sebagai prinsip politik Islam, maka mengandung suatu konsekuensi bahwa para penguasa atau penyelenggara pemerintahan harus melaksanakan tugasnya dengan baik dan juga berlaku adil terhadap suatu perkara yang dihadapi, penguasa haruslah adil dan mempertimbangkan beberapa hak warganya dan juga mempertimbangkan kebebasan berbuat bagi warganya berdasarkan kewajiban yang telah Keadilanitu sendiri adalah sendi pokok ajaran islam yang harus - 18576276 maya3228 maya3228 24.10.2018 Bahasa lain Sekolah Menengah Pertama terjawab Keadilan itu sendiri adalah sendi pokok ajaran islam yang harus 1 Lihat jawaban Iklan Prinsipprioritas, di mana memperhatikan urutan kepentingan yang harus diprioritaskan agar tidak terjadi kemudharatan, yaitu: b. Sekunder, yaitu konsumsi untuk menambah/meningkatkan kualitas hidup yang lebih baik, seperti konsumsi madu, susu, dan lain-lain. c. Tersier, yaitu untuk memenuhi konsumsi manusia yang jauh lebih membutuhkan. 4. Keadilanmerupakan salah satu ajaran pokok Islam yang terlupakan dalam hidup dan kehidupan. Keadilan merupakan salah satu ajaran Islam yang banyak dilupakan oleh para pemeluk Islam sendiri. Keadilan dalam budaya atau etika Jawa menempati sendi penting dalam interaksi sosial, hal itu terlihat dalam ungkapan 'aja mban cindhe mban siladan Bersifatkurang lengkap, karena banyak materi hukum Islam yang tidak termasuk dalam salah satu kategori tersebut, misalnya waris, iinayah, munakahat dan lain-lain. (Abdul Djamali, 1988: 21) Ada pula pendapat yang mengatakan kategorisasi hukum Islam yang lebih tepat adalah ubudiyah dan ghairu ubudiyah. Kategorisasi FWzdQ. Artikel kali ini akan mengulas Surat al-Maidah ayat 8 yang berisi perintah Allah SWT untuk berbuat adil. Sebagai sebuah ajaran universal, keadilan sangat ditekankan dalam Islam dan diteladankan oleh Rasulullah SAW sepanjang kehidupannya. Dalam konteks moderasi beragama dan kehidupan bernegara, prinsip ini telah juga diteladankan para pendiri bangsa yang tertuang dalam UUD 1945 dan Pancasila. Mari kita simak bersama bunyi ayat dan penjelasannyaูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆุง ูƒููˆู†ููˆุง ู‚ูŽูˆู‘ูŽุงู…ููŠู†ูŽ ู„ูู„ู‘ูŽู‡ู ุดูู‡ูŽุฏูŽุงุกูŽ ุจูุงู„ู’ู‚ูุณู’ุทู ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูŽุฌู’ุฑูู…ูŽู†ู‘ูŽูƒูู…ู’ ุดูŽู†ูŽุขู†ู ู‚ูŽูˆู’ู…ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุฃูŽู„ู‘ูŽุง ุชูŽุนู’ุฏูู„ููˆุง ุงุนู’ุฏูู„ููˆุง ู‡ููˆูŽ ุฃูŽู‚ู’ุฑูŽุจู ู„ูู„ุชู‘ูŽู‚ู’ูˆูŽู‰ ูˆูŽุงุชู‘ูŽู‚ููˆุง ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ุฎูŽุจููŠุฑูŒ ุจูู…ูŽุง ุชูŽุนู’ู…ูŽู„ููˆู†ูŽya ayyuha alladzina aamanuu kuunuu qawwamiina lillaahi syuhadaโ€™a bi al-qisthi wa laa yajrimannakum syanaโ€™aanu qawmin alaa allaa taโ€™diluu, iโ€™diluu huwa aqrabu li al-taqwaa wattaqu Allah inna Allah khabiirun bimaa taโ€™ orang-orang beriman! Jadilah kalian penegak keadlian karena Allah, menjadi saksi dengan adil, dan janganlah kebencian kalian terhadap suatu kaum mendorong kalian untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.โ€ Surat al-Maidah ayat 8Musthafa al-Maraghi menerangkan bahwa ayat ini terletak setelah keterangan tentang perintah menunaikan akad/janji, kebolehan dan larangan tentang makanan, dan kebolehan memakan makanan Ahli Kitab, dan perintah untuk bersuci. Pada ayat ini, menurut al-Maraghi, ditekankan soal tata cara bergaul muamalah dengan orang lain baik itu kawan maupun โ€œsyahadahโ€ dalam ayat di atas, menurut al-Maraghi, adalah perumpamaan ibarat agar orang-orang bersikap adil dan berani menunjukkan kebenaran sebagaimana tugas seorang hakim ketika memutuskan perkara. Syahadah juga bisa diartikan sebagai kesaksian mufasir seperti al-Thabari, Ibnu Asyur, dan Quraish Shihab mengaitkan ayat 8 surat al-Maidah ini dengan Surat al-Nisa ayat 135 karena kemiripan ayat ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆุง ูƒููˆู†ููˆุง ู‚ูŽูˆู‘ูŽุงู…ููŠู†ูŽ ุจูุงู„ู’ู‚ูุณู’ุทู ุดูู‡ูŽุฏูŽุงุกูŽ ู„ูู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽู„ูŽูˆู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฃูŽู†ู’ููุณููƒูู…ู’ ุฃูŽูˆู ุงู„ู’ูˆูŽุงู„ูุฏูŽูŠู’ู†ู ูˆูŽุงู„ู’ุฃูŽู‚ู’ุฑูŽุจููŠู†ูŽ ุฅูู†ู’ ูŠูŽูƒูู†ู’ ุบูŽู†ููŠู‘ู‹ุง ุฃูŽูˆู’ ููŽู‚ููŠุฑู‹ุง ููŽุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฃูŽูˆู’ู„ูŽู‰ ุจูู‡ูู…ูŽุง ููŽู„ูŽุง ุชูŽุชู‘ูŽุจูุนููˆุง ุงู„ู’ู‡ูŽูˆูŽู‰ ุฃูŽู†ู’ ุชูŽุนู’ุฏูู„ููˆุง ูˆูŽุฅูู†ู’ ุชูŽู„ู’ูˆููˆุง ุฃูŽูˆู’ ุชูุนู’ุฑูุถููˆุง ููŽุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ุจูู…ูŽุง ุชูŽุนู’ู…ูŽู„ููˆู†ูŽ ุฎูŽุจููŠุฑู‹ุงArtinya โ€œHai orang-orang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia yang terdakwa kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan kebaikannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan kata-kata atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.โ€ Surat al-Nisa ayat 135Menurut Quraish Shihab perbedaan redaksi antara Surat al-Maidah ayat 8 dengan surat al-Nisa ayat 135 terletak pada konteks ketetapan hukum. Pada surat al-Nisa ayat 135 turunnya ayat dilatarbelakangi kasus seorang Muslim yang menuduh Yahudi secara tidak sah, sehingga yang ditekankan ayat adalah pentingnya keadilan, baru kemudian kesaksian. Karena itu redaksi ayatnya mendahulukan kata al-qisth, baru kata kasus surat al-Maidah ayat 8 ini dikemukakan setelah adanya ikatan perjanjian antara umat dengan Allah dan Rasul-Nya, sehingga yang ditekankan pada ayat adalah pentingnya melaksanakan secara sempurna seluruh perjanjian tersebut. Pada konteks inilah redaksi kata qawwamiina lillah digunakan dan didahulukan ketimbang kata kita memahami redaksi ayat dan konteks turunnya ayat, bisa dikatakan bahwa pada surat Al-Nisa yang ditekankan adalah kewajiban berlaku adil terhadap diri sendiri, kedua orang tua dan kerabat lainnya. Sedangkan pada surat al-Maidah ada dalam konteks permusuhan dan kebencian, sehingga yang ditekankan adalah kewajiban melakukan segala sesuatu karena Allah pentingnya prinsip keadilan ini, dalam dasar Negara kita Pancasila, kata adil disebut sampai dua kali, yakni pada sila kedua โ€œkemanusiaan yang adil dan beradabโ€ dan sila kelima โ€œkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesiaโ€. Sebagaimana rumusan ini, maka cita-cita berbangsa dan bernegara para pendiri adalah menuju keadilan dalam bingkai kemanusiaan universal dan kesejahteraan Yudi Latif dalam bukunya Mata Air Keteladanan, prinsip keadilan dan kesejahteraan ini bukan saja harus bisa dirasakan segenap warga hari ini, melainkan harus bisa terus diupayakan dan diteruskan bagi generasi ke generasi prinsip upaya keadilan dan kesejahteraan ini, kita bisa belajar dari Bung Hatta, salah satu bapak proklamator Indonesia. Kepribadiannya yang sederhana patut dicontoh pejabat publik saat ini. Bukan hanya gaya hidupnya yang sederahana, Bung Hatta tidak pernah mau menggunakan uang yang bukan haknya. Diceritakan bahwa Bung Hatta adalah Wakil Presiden yang setiap bulan selalu mengembalikan uang sisa anggaran rutin biaya rumah tangganya ke kas penutup penulis menekankan bahwa prinsip keadilan yang ditekankan dalam al-Quran perlu kita terapkan dalam kehidupan berbangsa. Prinsip ini pula yang ditegaskan dalam dasar negara kita, Pancasila. Oleh karenanya, keadilan merupakan pokok yang harus dipegang betul oleh segenap umat Islam Indonesia. Karena tidak hanya tertuang dalam kitab suci al-Quran, tetapi juga termaktub dalam dasar ini terbit atas kerjasama dengan Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama RI Berikut adalah detail Keadilan Itu Sendiri Adalah Sendi Pokok Ajaran Islam Yang Harus. Doc Bab Ii Pembahasan Agama Islam Dan Ekonomi Adi รฏยบรฏยบรฏยบ รฏยบ รฏรฟรฏยบรฏยบรฏยบรฏ Pendidikan Pancasila I Pemahaman Guru Pjok Sma Terhadap Materi Pencak Silat Dalam P4tik Tahun 2017 Pengantar Ilmu Pendidikan Pages 51 86 Text Version Islam Agama Kemanusiaan Nurcholish Madjid By Kruntil Issuu Hukum Dan Keadilan Berikut yang dapat admin bagikan terkait keadilan itu sendiri adalah sendi pokok ajaran islam yang harus. Admin blog Cara Mengajarku 2019 juga mengumpulkan gambar-gambar lainnya terkait keadilan itu sendiri adalah sendi pokok ajaran islam yang harus dibawah ini. Kerangka Dasar Agama Dan Ajaran Islam Ppt Download Pengaruh Implementasi Kompetensi Guru Pai Dan Non Pai Majelis Cinta Dakwah Postingan Facebook Mutiara Hikmah Deparment Of Islamic Economics April 2019 Faisal Basri Bahaya Tafsir A Historis Terhadap Pasal 156a Kuhp Jual Buku Pokok Pokok Ajaran Marhaenisme Menurut Bung Karno Kab Sleman Bakool Buku Jogja Tokopedia Menggagas Peradilan Etik Di Indonesia Islam Dan Pancasila Menurut Hamka Inpasonlinecom Tantangan Ideologi Kapitalisme Versus Keadilan Sosial Di M A L U K U Itulah gambar-gambar yang dapat kami kumpulkan mengenai keadilan itu sendiri adalah sendi pokok ajaran islam yang harus. Terima kasih telah mengunjungi blog Cara Mengajarku 2019. Melihat tema seminar nasional ini, โ€œMewujudkan Penegakan Hukum dan Penyelenggaraan Peradilan Tipikor Berperikemanusiaan dan Berperikeadilanโ€, yang diselenggarakan oleh Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia UII Yogyakarta, mungkin ada yang bertanya, Apakah itu berarti bahwa penegakan hukum dan penyelenggaraan peradilan tindak pidana korupsi selama ini tidak, atau kurang, berperikemanusiaan dan berperikeadilan? Tema ini memang sengaja dipilih untuk didiskusikan secara ilmiah karena meskipun secara teori, penyelenggaraan peradilan Tipikor dianggap sebagai upaya menegakkan hukum, namun faktanya adalah masih banyak keluhan dalam masyarakat tentang ketidakadilan dalam berbagai bentuk yang ditemukan dalam proses penegakan hukum dimaksud. Kasus-kasus yang kita temukan dari putusan-putusan Pengadilan Tipikor, yang berasal dari tuntutan jaksa, itu sering memaknai peran atau proses peradilan sebagai proses yang hanya bertumpu pada kepastian. Padahal sebetulnya yang dituju adalah agar putusan itu harus bernilai keadilan. Bagaimana agar putusan Pengadilan Tipikor itu bisa bernilai keadilan? Setidaknya harus diukur dengan tigal hal. Pertama, diukur dengan al-adil yaitu perilaku. Saya kebetulan juga seorang advokat. Ketika saya berpraktik di pengadilan, maka sering saya alami bahwa penegak keadilan tidak mamaknai al-adil atau perilaku. Kecenderungannya adalah, yang namanya advokat itu diperlakukan tidak sama dengan jaksa. Kadang-kadang kita dibentak. Tapi terhadap jaksa, hakim tersenyum-senyum saja, meskipun itu salah. Sering saya menghadapi hal semacam itu. Kenapa bisa seperti itu? Karena hakim tidak memahami konsep al-adil. Dalam proses peradilan, prinsip al-adil ini sering tidak digunakan. Karena al-adil itu tentang perilaku, maka perilaku pengadil harus juga adil. Bagaimana mungkin kita mengadili orang lain tetapi perilaku kita sendiri tidak adil? Karena al-adil itu tentang perilaku, maka kalau hakim berperilaku baik terhadap jaksa, seharusnya hakim berperilaku baik juga terhadap terdakwa yang diwakili oleh penasihat hukum; bukan malah sebaliknya. Saya mempunyai pengalaman menyedihkan. Benar-benar menyedihkan. Ada saksi di persidangan yang ketika dikonfrontir dengan alat bukti, ternyata tak cocok. Saksi itu sebetulnya sudah mengirim surat, dan di suratnya itu ada nomor, ada perihal, ada lampiran. Ternyata ketahuan di persidangan bahwa lampiran itu sudah dicoret. Pasti semua sepakat bahwa apabila lampiran surat dicoret, maka hal itu berarti bahwa surat itu tidak mempunyai lampiran. Itu menurut pemahaman hukum dan administrasi. Tapi ternyata saksi katakan dia sudah melampirkan bukti-bukti sekitar 100 lembar tapi lampirannya dicoret, artinya dihilangkan. Lalu, saya meminta kepada saksi untuk menunjukkan surat aslinya. Saya tanya, apa maknanya ketika bapak menulis surat dan lampiran dicoret. Saksi itu tak bisa menjawab. Karena saksi diam saja, saya terus mendesak saksi untuk memberikan keterangan apa makna lampiran dalam surat. Ternyata, justru hakim membentak saya dan katakan, โ€œSaudara tidak perlu memaksa.โ€ Apa sebabnya hakim bersikap demikian? Karena dia tidak mengerti bahwa keadilan yang dimaksud itu adalah al-adil atau perilaku adil. Hal seperti ini sering saya alami ketika berpraktik di pengadilan. Yang kedua adalah al-mizan yaitu alat timbangan atau hukumnya. Kalau hukum yang digunakan itu tidak benar, maka hasilnya pasti salah. Kalau pasal dakwaan yang digunakan itu salah, berarti di situ ada kesalahan yang nyata, sehingga pasti hasilnya salah juga. Ketika mengajar mahasiswa S1, saya selalu menggunakan perumpamaan begini Al-mizan itu adalah alat yang digunakan. Kalau saya datang ke toko emas membeli emas satu gram, tapi toko emas memakai timbangan beras untuk mengukurnya, maka pasti hasilnya keliru. Begitu pun sebaliknya. Kalau saya ke toko beras membeli beras satu kilogram, lalu toko beras itu menggunakan timbangan emas, maka pasti hasilnya jelas tak akan bagus. Itulah yang saya maksudkan bahwa sebenarnya al-adil dan al-mizan itu harus sejalan. Kalau kepastian hukum itu selalu bicara alat, maka alatnya harus benar. Kalau alatnya sudah tidak benar, maka meskipun dipaksakan akan salah. Kalau dipaksakan untuk menghukum orang dengan alat atau aturan yang tidak benar, maka pasti hasilnya tidak benar pula. Kalau sudah tak benar, maka pasti tak adil. Kalau tak adil, maka tak akan bisa sesuai dengan ajaran Islam tentang keadilan. Yang digunakan sekarang adalah teori tentang kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tapi jika tidak ditemukan keadilan di satu tempat, maka harus mencari keadilan di tempat lain. Artinya, bukan semata-mata kepastian hukumnya yang harus dikejar, tapi tetap harus mengutamakan keadilan. Itulah konsep Islam yang harus senantiasa diberikan kepada para penegak hukum, seperti yang diuraikan dalam Surat An Nisa ayat 58 dan 135. Ukuran ketiga yang perlu diperhatikan dalam menegakkan keadilan adalah aspek kemanfaatan. Hukuman yang diberikan harus bisa membawa manfaat, baik bagi orang yang dihukum, maupun bagi masyarakat sebagai pembelajaran. Hukuman yang tidak membawa manfaat, tetapi hanya menyengsarakan orang adalah hukuman yang tak berguna. Sebab tujuan berhukum itu sebetulnya bukan untuk menyengsarakan orang, tetapi menciptakan keteraturan dan kemanfaatan bagi manusia. Tiga standar atau ukuran keadilan menurut ajaran Islam yang diuraikan di atas ternyata belum dipahami dengan baik oleh para pengadil yang begitu bangga dengan predikat โ€œpenegak hukumโ€ tetapi belum mampu menciptakan rasa keadilan masyarakat dalam proses-proses persidangan, termasuk untuk kasus-kasus korupsi. Sesuai ajaran Islam seperti yang saya sebutkan di atas, tiga ukuran keadilan tersebut yaitu al-adil, al-mizan, dan kemanfaatan seharusnya sudah lama ditegakkan dalam semua kasus yang ditangani oleh pengadilan di negara yang mayoritas penduduknya, termasuk para jaksa dan hakim, beragama Islam. Ketidakpedulian para penegak hukum untuk menerapkan tiga ukuran keadilan dimaksud tentu sangat memprihatinkan. Itulah sebabnya ketika memberikan pendapat hukum dalam focus group discussion September silam tentang kasus mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, saya kemukakan bahwa apabila jaksa salah memilih mizan, salah memilih pasal dakwaan, kemudian hakim pun tidak menggali kebenaran tetapi hanya mengikuti alur pikiran jaksa, maka hasilnya menjadi tidak sesuai dengan prinsip al-adil, al-mizan, dan juga prinsip kemanfaatan dari putusan perkara dimaksud. Dalam kasus Irman Gusman, tampaknya jaksa dan hakim juga tidak menoleh ke aspek kemanfaatan dari upaya Irman untuk meringankan beban hidup masyarakat Sumatera Barat yang saat itu mengeluhkan harga gula yang tinggi. Pengadilan hanya melihat dimana ada hal-hal yang bisa dijadikan alasan tekstual-yuridis untuk menghukum orang, tetapi gagal melihat aspek kemanfaatannya. Jaksa dan hakim juga gagal menyadari ukuran perilaku adil dan timbangan atau al-mizan itu, padahal mereka itu pun beragama Islam dan bukan tidak mengerti tentang adanya konsep Islam tentang ukuran-ukuran keadilan tersebut. Ironisnya, putusan pengadilan selalu diawali dengan slogan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa! Ironi-ironi semacam ini lazim terjadi di berbagai proses peradilan, dimana jaksa dan hakim hanya menggunakan kacamata kuda untuk menghukum orang, tetapi tidak berani menggunakan hati nuraninya untuk menegakkan keadilan sesuai ajaran agama. Penegak hukum begitu bergairah mengejar kepastian hukum, tapi banyak yang tidak menyadari bahwa mereka hanya menjadi penegak undang-undang dan gagal menjadi pencipta keadilan sebagaimana diamanatkan oleh ajaran agama. Ketika para pengadil hanya mendefinisikan tugasnya sebagai penegak undang-undang dan bukan pencipta dan penegak keadilan juga, maka sangat sulit untuk menghadirkan keadilan dalam proses-proses penegakan hukum. Padahal harapan masyarakat yang mayoritas beragama Islam ini tentunya adalah agar Pengadilanโ€”sesuai nama yang disandangnyaโ€”dapat menghadirkan keadilan dalam semua kasus yang ditanganinya, bukan malah menjauhkan rasa keadilan dalam proses-proses penegakan hukum. Sebab keadilan yang sesungguhnya tidak datang dari teks-teks hukum buatan manusia yang hanya bisa menghukum orang, bahkan secara kejam, tetapi datang dari ajaran agama yang yang luhur dan mulia nilainya, yang seharusnya ditegakkan di atas hukum-hukum buatan manusia. Kenapa kita tidak mempunyai keberanian untuk menegakkan ajaran agama tentang keadilan seperti diuraikan di atas? Kenapa kita meminjam nama Tuhan dalam setiap amar putusan Pengadilan, tetapi gagal menerapkan ajaran-Nya dalam penegakan hukum? Padalah di negeri ini tak ada orang yang akan membantah bahwa hukum Tuhan jauh lebih tinggi daripada hukum apa pun yang dibuat oleh manusia. Bukankah slogan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa berarti menggunakan ukuran Tuhan seperti disebutkan di atas dalam mengadili perkara? Intinya, para jaksa dan hakim sebagai penegak hukum harus pula menjadi penegak keadilan yang menghayati dan menjalankan konsep keadilan sesuai ajaran agama; dan tidak sekadar menjalankan tugas-tugas profesinya, tapi dalam prosesnya selalu mengabaikan ajaran agama. Tapi hanya para pengadil atau penegak hukum yang mendapat hidayah ilahi yang akan memahami tentang tugas mulianya sebagai wakil Tuhan di negeri ini untuk menghadirkan keadilan sesuai ajaran-Nya, dan tidak sekadar menjalankan profesinya sesuai pikiran manusia yang amat terbatas, apalagi bila ditunggangi berbagai kepentingan yang berlawanan dengan ajaran agama. Tulisan ini sudah diterbitkan dalam media online prestasiindonesia