Syarat Inpassing Guru. Untuk mengajukan inpassing, ada beberapa persyaratan yang harus Bapak/Ibu penuhi, yaitu sebagai berikut. 1. Syarat umum. Tidak berstatus sebagai guru pegawai negeri sipil (PNS). Kualifikasi pendidikan minimal Sarjana S1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi dan S2/S3 dari program studi terakreditasi minimal B. Aturan terbaru tersebut diatur dalam Permendikbud No 29 tahun 2023 tentang uji komptensi jabatan fungsional guru, pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik. Pensaran dengan aturan tersebut, yuk simak artikel ini hingga selesai. Baca Juga: BIKIN SEMANGAT KERJA, Inilah Daftar Gaji Maksimal Pegawai Non ASN di Tiap Provinsi yang Telah Disahkan 5 Jenis Tunjangan Guru PPPK 2023, Gaji Sesuai 17 Golongan. (Foto: MNC Media) A. A. A. IDXChannel — Tunjangan guru PPPK 2023 telah ditentukan dalam Perpres No. 98/2020. Aturan tersebut menyebutkan bahwa pegawai dengan status PPPK pun berhak mendapatkan tunjangan seperti PNS di instansinya masing-masing. Dalam perpres tersebut, pasal 4 ayat 1 Segini Besaran THR PNS 2023, Tertinggi Bisa Tembus Rp24 Juta. Jakarta, CNBC Indonesia - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan akan mulai dicairkan mulai tanggal 4 April 2023 mendatang. Komponen THR sama seperti tahun sebelumnya, meliputi gaji pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji Kamis, 02 Sep 2021 11:21 WIB. Di Luar Gaji Pokok, Ini 6 Tunjangan PNS Beserta Besarannya. Jakarta -. Bekerja dengan status menjadi pegawai negeri sipil ( PNS) masih menjadi idaman banyak orang. Pasalnya jaminan hidupnya dinilai terjamin hingga hari tua karena terdapat berbagai tunjangan yang didapat. Pendapatan PNS per bulan bisa dibilang 1. Gaji/pensiun pokok. 2. Tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, seperti: 3. Dan 50% tunjangan kinerja per bulan / paling banyak 50% tambahan penghasilan (untuk Pemda)/ 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen (bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan). Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah mengeluarkan PP No.15 /2023 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi karyawan, aparatur negara, termasuk TNI, Polri. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri, sementara gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juni 2023. Berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR PNS 2023 dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja. Baca Juga: Juni 2023, Gaji ke-13 Bagi ASN dan Pensiunan Akan Diberikan . Namun, mereka akan mendapatkan tambahan 50% tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen. YBLnj.