KecamatanGondokusuman: 1) Running text informasi; 2) Blog kecamatan 3) Penampilan seni budaya local Kecamatan Gondomanan: Akselerasi Perubahan Data Perkawinan Kecamatan Jetis: Perbaikan RTLH Berbasis Komunitas Kecamatan Kotagede: Terwujudnya Pelayanan yang Tertib, Aman, Nyaman dan Tanpa Korupsi melalui Community Deal Kecamatan Kraton TranslatePDF. PROPOSAL INOVASI PELAYANAN PUBLIK Kategori : Perbaikan Pemberian Pelayanan Kepada Masyarakat Judul Inovasi : Percepatan Pembangunan Kualitas Kesehatan Berbasis Perdesaan (Perdesaan Sehat) di Daerah Tertinggal RINGKASAN PERDESAAN SEHAT (300 kata) Kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia dan dijamin Konstitusi UUD 1945. BerandaInovasi Inovasi Bidang Pelayanan Publik Pembuatan peta geografis Kecamatan Semarang Utara Pembuatan peta geografis kecamatan Semarang Utara diilakukan dengan langkah-langkah menampilkan potensi bangunan ciri khas di masing-masing kelurahan. Penelitianini bertujuan untuk mengetahui wujud inovasi pelayanan publik berbasis Electronic Goverment (E-Gov) di Kantor Kecamatan Rappocini Kota Makassar. Untuk mencapai tujuan tersebut digunakan metode penelitian kualitatif dalam mengurai data secara deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, dokumentasi, serta dokumen dan arsip dengan menggunakan teknik analisis Layananyang ideal ini hadir dalam wujud inovasi program akselerasi pelayanan kepegawkaian yang diberi nama "Mobile Si-Cakep", di Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo (Amiruddin, 2018). Inovasiyang dibuat oleh kota DKI Jakarta adalah layanan PTSP Goes To Mall, yaitu inovasi yang lahir dengan memadukan prinsip marketing dan Prinsip kerjasama yang tertuang dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Unit pelaksanaan (UP) PTSP membuka pelayanan perizinan dan non perizinan seperti Izin Usaha, Izin Kegiatan Perorangan, Izin BeberapaContoh Inovasi Pelayanan Publik. Layanan publik yang bagus sebagian besar bersifat mitos dan didasarkan pada persepsi umum tentang bagaimana akses ke layanan publik didasarkan. Sebagai mitos, citra baik contohnya keramahan, kecepatan, martabat, kejelasan, dan kepastian merupakan prasyarat yang jarang ditemui dalam praktik. e Pemberi pelayanan publik adalah pejabat atau pegawai instansi pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. f. Penerima pelayanan publik adalah orang, masyarakat, instansi pemerintah dan badan hukum. g. Biaya pelayanan publik adalah segala (dengan nama atau sebutan apapun) 8Wgi6.